Tanjungpinang (vnews.click) – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang developer perumahan PT Maha Karya Perdana yang telah melakukan penipuan terhadap customernya senilai puluhan juta rupiah, Rabu ( 27/07/2022 ).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sukrisno, Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim diduga kuat tersangka telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan atau 372.
“Tersangka Sukrisno ditangkap di Bandung, Jawa Barat, dan tersangka akan dibawa ke Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Awal.
Kasat Reskrim menjelaskan asus ini bermula di mana korban ingin membeli sebuah rumah, kemudian Sukrisno selaku Developer PT Maha Karya Perdana menawarkan rumah kepada korban dengan Type 36/84 seharga Rp80 juta dan korban membayar secara bertahap dua kali pertama Rp 50 juta dan sisanya Rp 30 juta akan di cicil lalu disetujui oleh Sukrisno.
Korban, kemudian diminta untuk menandatangani semua berkas administrasi dan membayar memberikan uang sebanyak Rp25 juta sebagai pembayaran awal lalu korban diberikan lembaran CONTROL CARD dan selembaran surat pemesanan rumah setelah selesai.
“Selanjutkan korban melanjutkan pembayaran sisanya sebesar Rp30 juta, dan apabila telah lunas korban akan dipanggil untuk menandatangani sertifikat. Akan tetapi sampai sekarang ini Sukrisno justru tidak ada kabar, sehingga akibat kejadian ini pelapor atau korban mengalami kerugian Rp 80 juta,” pungkas Kasat Reskrim.(Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

