VNews.click, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memasuki Reses Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 dengan sebanyak 38 anggota Komite III ditugaskan melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Kegiatan ini diarahkan untuk menghimpun persoalan faktual, mengidentifikasi kesenjangan pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta merumuskan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPD RI.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menekankan, reses merupakan momentum bagi anggota DPD RI untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat, memeriksa persoalan pelayanan dasar, dan memastikan kebijakan pemerintah menjawab kondisi nyata di lapangan.
Dia menuturkan, dalam pelaksanaan reses ini, Komite III memfokuskan inventarisasi materi pengawasan pada lima agenda utama, yakni pelaksanaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan; Undang-Undang Kesejahteraan Sosial terkait Program Sekolah Rakyat; Undang-Undang Kesehatan terkait Program Cek Kesehatan Gratis; Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak; serta penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk bantuan pendidikan dan kesehatan.
Lebih lanjut, Filep menyampaikan target inventarisasi kelima agenda tersebut dalam rangka mengawal aspirasi daerah untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan konkret bagi masyarakat di daerah.
“Pertama, program revitalisasi sekolah harus menjawab kebutuhan nyata. Dalam sektor pendidikan, anggota Komite III berfokus menyerap aspirasi mengenai kondisi bangunan sekolah, ketersediaan ruang kelas, fasilitas sanitasi, tenaga pendidik, sarana pembelajaran, serta pemerataan program revitalisasi,” ujar Filep, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, keberhasilan revitalisasi harus memastikan bahwa peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman, layak, dan mendukung kualitas pembelajaran. Hal ini utamanya bagi sekolah di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan infrastruktur juga harus memperoleh perhatian sesuai tingkat kebutuhannya.
Kedua, lanjutnya, Sekolah Rakyat harus membuka jalan keluar dari kemiskinan. Menurutnya, pada Program Sekolah Rakyat, pengawasan diarahkan pada ketepatan sasaran penerima, mutu pendidikan, pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, ketersediaan tenaga pendidik, serta keberlanjutan pendidikan.
“Program ini perlu dipastikan menjangkau anak-anak dari keluarga yang paling membutuhkan. Invaliditas data atau kendala administrasi jangan sampai menjadi penghalang bagi anak yang berhak memperoleh akses pendidikan berkualitas,” urainya lagi.
Ketiga, Cek Kesehatan Gratis harus dilanjutkan dengan pelayanan medis. Dalam bidang kesehatan, Komite III akan menggali pengalaman masyarakat dalam mengakses Cek Kesehatan Gratis, termasuk kemudahan pendaftaran, ketersediaan tenaga kesehatan, pemeriksaan yang dilakukan, dan tindak lanjut atas temuan penyakit.
“Jumlah warga yang menjalani pemeriksaan merupakan salah satu indikator jangkauan program. Tetapi keberhasilannya juga harus dinilai dari akses terhadap diagnosis lanjutan, pengobatan, pemantauan, dan rujukan medis. Masyarakat tidak boleh dibiarkan mengetahui risiko penyakitnya tanpa memperoleh akses penanganan yang diperlukan,” kata Filep.
Keempat, perlindungan perempuan dan anak harus memastikan keselamatan korban Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak akan mencakup pencegahan kekerasan, akses pelaporan, pendampingan hukum dan psikologis, perlindungan identitas korban, serta pemulihan.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan tersedianya layanan yang mudah dijangkau, termasuk bagi korban di wilayah terpencil dan kelompok yang menghadapi hambatan sosial maupun ekonomi. Penanganan kasus harus berorientasi pada keselamatan, hak, dan pemulihan korban,” sebut Filep lagi.
Kelima, DTSEN harus melindungi masyarakat yang membutuhkan. Dia menyebut, Komite III juga akan menginventarisasi persoalan penggunaan DTSEN dalam penyaluran bantuan pendidikan dan kesehatan.
Data sosial ekonomi diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, tetapi pelaksanaannya harus disertai mekanisme verifikasi dan koreksi yang mudah diakses.
“Program ini menargetkan agar keluarga miskin tidak kehilangan bantuan hanya karena data yang tidak mutakhir, ketidaksesuaian administrasi, atau keterlambatan pembaruan informasi. Karena itu, pengawasan perlu mencakup prosedur sanggah, verifikasi lapangan, transparansi penetapan penerima, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Senator Filep menekankan bahwa hasil reses akan ditindaklanjuti dan dimonitoring secara sistematis. Setiap persoalan perlu memiliki status yang jelas, mulai dari verifikasi, pembahasan, penyampaian rekomendasi, pelaksanaan perbaikan, hingga penyelesaian yang dapat dibuktikan.
“Komite III DPD RI memandang bahwa pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, serta perlindungan perempuan dan anak merupakan bidang yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, pelaksanaan program pemerintah harus dinilai tidak hanya berdasarkan anggaran dan target administratif, tetapi juga berdasarkan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat,” tegas dia.
“Maka reses harus menghasilkan data, mengungkap persoalan, merumuskan rekomendasi, mengawal respons pemerintah, dan memastikan adanya perbaikan yang dapat dirasakan masyarakat. Aspirasi harus dicatat, persoalan harus diperjuangkan, rekomendasi harus ditindaklanjuti, dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

