KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan peringatan terakhir larangan berjualan kepada para pedagang di kawasan Jalan Gurindam 12 Tepi Laut, Kota Tanjungpinang. 

Hal itu dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan melalui kegiatan sosialisasi terkait akan dilaksanakannya penertiban pedagang di kawasan jalan Gurindam 12, Rabu (25/10/2023) malam kemarin.

Kepala Satpol PP, Hendri Kurniadi, mengatakan, sebelum sosialisasi itu dilakukan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada pedagang dan pendekatan persuasif. Bahkan memberi teguran pertama hingga ketiga dengan menempelkan stiker bertuliskan imbauan di tiap-tiap kontiener pedagang yang melanggar, namun hingga batas waktu yang diberikan pedagang masih bergeming dan tetap melakukan aktivitas jualan di lokasi tersebut.

“Kita sudah melakukan upaya pendekatan dialog dan komunikatif kepada pedagang, bahkan pada solusi menyediakan lokasi di depan melayu sequare, namun sampai batas yang kita sampaikan pedagang masih bersikeras belum memindahkan kontienernya,” kata Kasatpol PP, Kamis (26/10/2023).

Kasatpol PP melanjutkan bahwa alasan pemindahan pedagang di kawasan yang dipergunakan untuk jualan itu, karena merupakan area yang tidak diperbolehkan.

Hal ini sesuai dengan surat ederan dari Dinas PUPR Provinsi Kepri, di mana surat edaran tersebut telah disampaikan kepada pedagang dan disosialisasikan. Sebagai gantinya, Dinas PUPR memberikan solusi dengan menyediakan lokasi jualan depan Melayu sequer.

“Sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Dinas PU Provinsi Kepri beberapa waktu lalu, bahwa kawasan tersebut harus bebas dari aktivitas jualan,” sambungnya.

Adapun lokasi yang dimaksudkan Kasatpol PP adalah di kawasan sepanjang jalan depan Lantamal IV, tepatnya di bibir jalan taman Gurindam 12.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Kepri, Anwar, menyampaikan, bahwa usaha dialog, imbauan dan sosialisasi sudah dijalankan kepada para pedagang.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan upaya persuasif terakhir meminta agar semua pedagang mengosongkan area yang dimaksudkan.

“Kami harap kerja samanya agar semua pedagang sebelum tanggal 30 Oktober 2023 memindahkan barang danganganya ke lokasi yang sudah pemerintah sediakan,” ucapnya.

Anwar beralasan batas waktu yang diberikan untuk memindahkan dagangan sudah sangat cukup, sekitar satu bulan lebih.

Upaya-upaya pendekatan pun sudah dijalankan, namun saat ini pihaknya tidak bisa menunggu lebih lama lagi.

“Saya sampaikan sekali lagi, biar masyarakat tidak salah paham, bahwa waktu yang diberikan sudah sangat cukup dan sebagai mahluk sosial serta mahluk yang mempunyai empati kami sudah mentoleril, kami harap segerahlah pindahkan semua peralatan dagangangnnya,” ujarnya.

Untuk dapat diketahui, pembagunan taman Gurindam 12 belum sepenuhnya selesai, karena akan ada pembagunan lanjutan.

Apabila selesai, pemerintah sudah menyediakan lokasi khusus untuk UMKM terutama warga yang terdampak pembagunan tersebut. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *