KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumpulkan pendapatan sekitar Rp1,4 miliar dari sektor retribusi izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) hingga bulan Oktober 2023.

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, mengaku optimistis realisasi pendapatan retribusi penggunaan TKA hingga akhir tahun 2023 mencapai sebesar Rp4,4 miliar.

“Dengan sisa waktu dua bulan (November-Desember), kami targetkan masih bisa dapat Rp3 miliar lagi, sehingga totalnya jadi sekitar Rp4,4 miliar,” kata Adi, Jumat (27/10/2023).

Ia menyebut pendapatan retribusi penggunaan TKA tahun ini tidak memenuhi target yang telah dianggarkan pada APBD Kepri 2023 sebesar Rp8 miliar.

Hal itu salah satunya disebabkan ada sejumlah TKA bekerja di dua provinsi berbeda, sehingga Disnakertrans Kepri tidak berwenang melakukan pemungutan dana retribusi TKA, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Misalnya, TKA bersangkutan bekerja di Kepri dan Kalimantan. Maka, pungutan retribusinya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkapnya.

Adi menyampaikan perolehan pendapatan retribusi penggunaan TKA di Kepri diperoleh dari kurang lebih 2.000 TKA yang bekerja di kabupaten/kota setempat, di antaranya Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.

Jumlah TKA paling dominan di Batam, seiring bertambahnya perusahaan industri di kawasan tersebut.

Mangara menambahkan Pemprov Kepri bersama seluruh stakeholder terkait terus meningkatkan pengawasan perusahaan perizinan penggunaan TKA oleh perusahaan di daerah setempat.

Menurut dia TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan di Kepri, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.

Selanjutnya, perusahaan/pengguna jasa TKA itu dibebankan membayar pajak retribusi ke negara/daerah sebesar 100 dolar AS per bulan untuk per orang TKA. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *