KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan tersangka sindikat pengedar narkoba jaringan internasional berinisial BW menjemput sabu-sabu dari Malaysia menggunakan kapal milik seorang tersangka PMI ilegal berinisial A.

A diketahui resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Kepri, setelah kapal miliknya yang mengangkut puluhan PMI ilegal karam di perairan Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember 2021.

Kapolres Fernando menyatakan bahwa BW menyewa kapal milik A sebesar Rp3,5 juta untuk mengambil sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 90 butir pil ekstasi ke negeri jiran Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Sementara untuk pulang dari Malaysia, katanya, yang bersangkutan menyewa jasa kapal nelayan setempat dengan upah sabu-sabu seberat 1 ons 20 gram.

“Penyelundupan sabu-sabu ini menggunakan jalur yang sama dengan insiden kapal PMI ilegal tenggelam, kemarin,” kata Kapolres Fernando dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.

Lanjut Kapolres menjelaskan pelaku BW juga merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dipenjara selama empat tahun.

BW dibebaskan tahun 2020, lalu tertangkap lagi dengan kasus yang sama bersama dua orang rekan lainnya berinisial ZA dan RE, tanggal 4 Januari 2022.

“Ketiganya sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang,” ujar Kapolres.

Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Oka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *