KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SMSI TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan hasil sidang banding yang diajukan 12 terdakwa kasus penjualan narkotika di Kota Batam, terdiri dari 10 anggota polisi dan 2 warga sipil.

Dalam sidang banding tersebut, Pengadilan Tinggi Kepri memutuskan 2 di antaranya, yaitu mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Sigit Sarwo Edi dinyatakan bersalah dan dihukum mati. 

“Untuk 8 anggota polisi lainnya mendapat hukuman seumur hidup. Sedangkan 2 warga sipil dihukum 20 tahun penjara ,” kata Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, Selasa (5/8/2025).

Priyanto menyebut 12 terdakwa tersebut memiliki hak kasasi atau upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung RI, setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri.

“Kasasi diajukan dalam kurun waktu 12 hari sejak putusan dikeluarkan,” ungkapnya.

Priyanto menambahkan sidang banding kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu yang menjerat 12 terdakwa itu dilakukan secara bertahap.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Ahmad Shalihin, dan Hakim Anggota, Bagus Irawan dan Priyanto.

“Dua hari sidangnya. Kemaren 4 terdakwa, hari ini sidang 8 terdakwa baru selesai,” tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *