TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Bryan,Dhoni dan Alfreyeta terpaksa berurusan dengan hukum karena bersepakat melakukan tindakan kejahatan. Senin (27/01) kemarin ketiga terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam pemeriksaan saksi, majlis hakim menanyakan kepada Bryan, berawal dari mencuri ponsel dengan mencongkel jok motor orang lain di jembatan Dompak 1 Tanjungpinang yang sebelumnya terdakwa sudah mengikuti korban.
Sedangkan dua terdakwa Dhoni dan Afreyita bertugas menerima hasil curian dari Bryan, lalu ponsel tersebut di jual. Hasil curiannya tersebut, ke tiga terdakwa gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu yang di pakai bersama.
Akibat perbuatannya, Bryan di jerat pasal 362 KUHP. Sedangkan Dhoni dan Alfreyta sepasang suami istri dijerat pasal 480 KUHP.
Sidang ini di pimpin hakim Eduart Marudut Sihaloho di dampingi hakim anggota Corpioner dan Ramauli Hotnaria Purba. Sedangkan jaksa penuntut umum Mona Amalia dari Kejari Tanjungpinang.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

