KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Sidang perkara kasus penggelapan dan pekerjaan proyek tidak selsai di perusahaan PT Widya Cipta Fortuna dengan terdakwa Rizky Patrioka di sidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam agenda pembacaan dakwaan, Senin (27/01).

Sidang ini di pimpin oleh Eduart Marudut Sihaloho didampingi hakim anggota Ramauli Hotnaria Purna dan Corpioner.
Dalam dakwaan yang di bacakan jaksa penuntut umum Mona Amalia dari Kejari Tanjungpinang, bahwa terdakwa melakukan tindakan kejahatan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp165 juta.

Sedangkan dalam perjanjian perusahaan yang mengadakan proyek dari PT Widya Cipta Fortuna memberi kepercayaan terhadap terdakwa untuk mengerjakan proyek 11 sumur di salah satu perumahan. Dan ternyata, pekerjaan yang di siapkan hanya 8 sumur. Namun pengerjaan nya tidak sesuai dengan bestek dari perusaaahaan.

Terdakwa Rizky Patrioka di jerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Setelah membacakan dakwaan sidang di tunda akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *