TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Kejari Tanjungpinang menggeledah ruangan kerja terduga kasus korupsi penggelapan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tanjungpinang, Selasa (28/01).
Salah satu ruang kerja Kabid Aset, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) digeledah. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyididk Kejaksaan dimulai dari pukul 10.00 wib sampai 13.00 wib.
Penyik kejaksaan juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman pribadi terduga korupsi BPHTB yang beralamat di Perumahan Cluster Gesya, Kilometer 8 Tanjungpinang.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan laptop,” kata Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam.
Ahleya mengungkapkan saat ini proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa belasan saksi terkait kasus tersebut. “Dalam waktu dekat ini kita akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi BPHTB tersebut,” ujarnya.
Kajari menambahkan, dugaan korupsi BPHTB di BP2RD ini terjadi pada periode 2018-2019. Sementara ini kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp1 miliar lebih.(Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

