TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Sidang dalam perkara pencurian dengan terdakwa Muslim digelar dengan agenda pembacaan putusan yang di bacakan oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (28/01).
Terdakwa Muslim harus menerima hukuman putusan dari majlis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang di bacakan oleh Ketua Majlis Hakim Sumedi di dampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Awani Setyowani.
Dalam pembacaan putusannya, Sumedi menyebutkan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan kejahatan mencuri barang milik orang lain. Atas perbuatannya, terdakwa di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Maka itu terdakwa di hukum selama 5 bulan 15 hari penjara,” kata Sumedi.
Sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntun Umum Zaldy Akri dari Kejari Tanjungpinang menuntut selama 7 bulan penjara.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

