KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kamis (09/01) kemarin menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Afis karena terbukti memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Terdakwa Afis di tangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang beberapa bulan yang lalu. Saat itu terdakwa menggunakan narkoba bersama rekannya.

Dalam pembacaan putusan terdakwa Afis terbukti bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan melanggar program pemerintah tentang narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa di jerat pasal pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 2 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim Guntur Kurniawan dalam sidang tersebut memutuskan terdakwa Afis di vonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta atau subaidaire 3 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum Zaldy Akri dari Kejari Tanjungpinang, yakni selama 12 tahun penjara denda Rp800 juta atau subsidaire 6 bulan penjara.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *