TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Reinov di hukum selama 1,6 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan memakai narkotika jenis sabu bersama rekanya beberapa bulan lalu. Vonis ini dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kamis (09/01) kemarin.
Dalam bacaan putusannya, terdakwa Reinov terbukti bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan melanggar program pemerintah dan terdakwa di jerat pasal 127 KUHP.
Majlis hakim Guntur Kurniawan memutuskan terdakwa reinov di vonis selama 1,6 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum Zaldy Akri dari Kejari Tanjungpinang dengan tuntutan selama 2 tahun penjara.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

