TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Sabram yang membeli barang curian dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Diky Saputra dari Kejari Bintan selama 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (09/01) kemarin.
Ini lah resiko membeli barang curian, mau tidaj mau harus berhadapan dengan hukum. Seperti yang di alami oleh terdakwa Sabram. Dia harus mengikuti persidangan dan di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bintan.
Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah karena membeli barang curian dari terdakwa Wawan. Maka itu terdakwa di tuntut selama 8 bulan penjara dan di jerat pasal 480 huruf ke 1 KUHP.
Sementara itu, sidang di pimpin oleh Hakim Guntur Kurniawan di dampingi hakim anggota Jhonson Sirait dan Awani Setyowati.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

