KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi kantor Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk melaporkan dugaan penyelundupan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (26/8/2022).


“Hari ini, kami mendatangi KLHK untuk melaporkan adanya dugaan penyelundupan limbah B3 di wilayah Kepri,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.


Boyamin menyatakan laporan ini berangkat dari temuan bahwa pada bulan Maret hingga Agustus 2022, Kapal MT. TUT GT.74, berbendera Indonesia labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, yang dioperasikan dan atau dimiliki oleh PT. PEL beralamat di Kota Batam, Kepri.


Diduga didalam kapal terasebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai Fuel Oil.


Kapal itu, katanya, tidak pemah berpindah- pindah dikarenakan berfungsi sebagai storage unit atau tempat penyimpanan terapung untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship atau alih muat kapal jenis kargo/muatan, sehingga dugaan barang limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) itu mendapat kiriman dari kapal yang lebih kecil yang berasal dari negara tetangga terdekat. 

“Muatan yang dibawa oleh kapal ini diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya), kerena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh di atas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Boyamin.                    

Atas fakta dan data diatas, Boyamin meminta dilakukan proses hukum Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlaku. 

MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan kurun waktu sejak tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku selain yang diatas. (Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *