Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) Mangara Simarmata mengatakan pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) masih dievaluasi Kemendagri.
“Masih menunggu hasil evaluasi Kemendagri,” katanya di Tanjungpinang, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya draft perda retribusi izin penggunaan TKA tersebut sudah diusulkan ke Kemendagri selama berbulan-bulan, persisnya usai ditetapkan oleh DPRD dan Pemprov Kepri pada tanggal 12 April 2022.
Bahkan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah dua kali menyurati Kemendagri supaya perda ini dapat segera disahkan, sehingga pemerintah daerah bisa memungut dana retribusi penggunaan TKA di daerah setempat.
Tanpa perda itu, katanya, Pemprov Kepri tak bisa melakukan pungutan retribusi penggunaan TKA. Secara otomatis, pendapatannya tetap masuk ke pemerintah pusat melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Selama ini pemerintah daerah tak dapat apa-apa dari retribusi penggunaan TKA,” ucapnya.
Di sisi lain, lanjutnya, Pemprov Kepri di dalam APBD tahun 2022 sudah menganggarkan pendapatan retribusi penggunaan TKA sebesar Rp8 miliar.
Ia pesimis target itu bisa terealisasi jika hasil evaluasi Kemendagri terhadap perda tersebut tak kunjung rampung. Sedangkan beberapa bulan lagi sudah memasuki akhir tahun 2022.
“Kalau misalnya perda-nya disahkan hari ini. Paling tidak dari target Rp8miliar, kita upayakan terealisasi Rp4 miliar sampai Rp5 miliar,” ujarnya.
Lanjut Mangara mengutarakan harapan Pemprov Kepri agar perda penggunaan izin TKA ini secepatnya disahkan Kemendagri. Dampaknya tentu akan menambah pemasukan daerah melalui pembayaran retribusi perusahaan yang mempekerjakan jasa TKA.
“Sasaran kita itu ada sekitar 500 TKA yang bekerja lintas wilayah di Provinsi Kepri. Minimal bekerja di dua kabupaten/kota, contohnya Batam dan Karimun,” demikian Mangara. (Lus).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

