BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Unit PPA Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, tepatnya di Kelurahan Sei Lekop, Jumat lalu (22/11/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas IPTU Prasojo, mengatakan pelaku ditangkap petugas dalam waktu kurang dari 6 jam setelah menerima laporan perkara, Sabtu (23/11/2024). Pelaku ditangkap di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.

Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19), menjelaskan, bahwa adik kandungnya berinisial DL (9) telah dicabuli oleh pelaku berinisial DA (58) yang tak lain merupakan kakek korban.

Kejadian itu diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui Video Call WhatsApp.

Kronologis kejadian pencabulan itu bermula saat korban pulang mengaji, Jumat sore.

Kemudian, korban bertemu dengan pelaku dan pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Lalu korban dibawa ke dalam kamar.

“Selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp7.000 kepada korban,” ungkap Kasihumas Polres Bintan.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Bintan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *