Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu Kepri melakukan patroli pengawasan untuk mencegah praktik politik uang selama masa tenang jelang hari pencoblosan pilkada 2024.
Patroli pengawasan yang dilakukan, antara lain mengaktifkan layanan pengaduan 1×24 jam di kantor Bawaslu Kepri di Kota Tanjungpinang guna mengantisipasi apabila ada laporan masyarakat menyangkut pelanggaran pilkada pada masa tenang tanggal 24 hingga 26 November 2024, salah satunya politik uang.
“Kami telah membagikan petugas piket 1×24 jam, silakan melapor jika ditemukan kasus politik uang, bisa di kantor atau via call center Bawaslu Kepri,” kata Anggota Bawaslu Kepri Maryamah, Senin (25/11/2024).
Selain itu, Bawaslu Kepri dan jajaran juga aktif berkeliling di titik-titik rawan politik uang, seperti seputaran area rumah pasangan calon (Paslon) kepala daerah, lalu posko pemenangan, serta tempat pemungutan suara (TPS) yang berada dekat rumah paslon.
Maryamah menyebut bahwa politik uang semisal dalam bentuk serangan fajar atau lainnya, memang menjadi atensi khusus Bawaslu bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di masa-masa tenang pilkada 2024.
“Kami pun mengajak masyarakat bersama-sama tegas menolak politik uang guna mewujudkan pilkada bersih dan berintegritas,” katanya.
Ia mengimbau pelaku politik uang (pemberi dan penerima) di pilkada 2024 terancam sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, kemudian denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

