Tanjungpinang (vnews.click) – Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman alkohol yang melibatkan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
“Saya tidak memiliki kontribusi apapun dalam menangani masalah cukai rokok dan minuman alkohol di Kabupaten Bintan,” kata Dalmasri usai diperiksa KPK di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (7/9/2021).
Dalmasri diperiksa penyidik KPK selama sekitar dua jam dan dicecar enam pertanyaan. Namun, dia enggan merinci lebih detail seputar pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
“Intinya, saya tidak pernah membahas hal apapun soal cukai rokok dan minuman alkohol dengan Pak Apri saat masih menjabat Bupati Bintan,” ujarnya.
Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bintan Daeng Muhammad Yatir ikut. Kemudian Sekretarias Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan Yulis Helen, Pihak PT Tirta Anugerah Sukses Ganda Tua Sihombing, dan PT Nano Logistic Mulyadi Tan.
KPK pada Kamis (12/8) telah menetapkan Apri Sujadi bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp800 juta.

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

