Tanjungpinang (vnews.click) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018 yang melibatkan tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi.
“Hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Tanjungpinang Ali Fikri melalui siaran pers tertulis, Rabu (8/9/2021).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa atas nama, Hendra Kurnia PNS/Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP B Tanjung Pinang. Kemudian, Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010 s.d. 2017, Jong Hoad selaku Drektur PT. Trio Bintan Anugerah.
Lalu Aknes Tambun Manager PT ADHI MUKTI PERSADA / Grup PT PUTRA JAYA SAMPURNA 2016 s.d. April 2020 dan Sandi Manager Operasional PT. BINTAN MUDA GEMILANG.
Pantauan di lapangan, pemeriksaan masih berlangsung di salah satu ruangan Mapolres Tanjungpinang.
Sejumlah wartawan tampak menunggu di ruang tunggu Mapolres Tanjungpinang guna mencari informasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Antirasuah tersebut. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

