BINTAN KRIMINAL

Bintan (vnews.click) – Polres Bintan berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di sepuluh lokasi berbeda di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

“Berdasarkan hasil dari penyelidikan, para pelaku sudah beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara atau TKP, dengan rincian tiga kejadian di Bintan, dan tujuh kejadian lain di Tanjungpinang,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2022).

Kapolres Bintan menyebut peristiwa curanmor tersebut bermula saat kedua pelaku, yakni berinisial YS dan BH melakukan pencurian sepeda motor merek Honda ario yang terparkir di Masjid Besar Nurul Iman pada bulan Mei 2022 lalu.
Dalam kasus ini, pelaku YS dan BH merupakan residivis kasus yang sama.

“Setelah mendapat laporan dari korban tentang sepeda motor miliknya yang telah hilang di seputaran Masjid Besar Nurul Iman pada sekitar bulan Mei 2022 lalu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya,” ungkap Kapolres Bintan.

Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan kemudian, katanya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Tanjungpinang.  

Tidak menunggu waktu lebih lama, jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS dan BH dipersembunyiannya di Tanjungpinang dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Biru yang telah diambilnya di Masjid Nurul Iman.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya yaitu D dan R.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka diakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 TKP yaitu 3 tempat di wilayah Polres Bintan dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang. Tidak hanya mencuri sepeda motor para pelaku juga melakukan jambret di wilayah Polresta Tanjungpinang, diakui oleh tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T.

Untuk tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan dua tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena locus pencuriannya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
Dengan ini para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada dalam menjaga barang kepemilikan pribadi dan untuk selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan milik pribadi untuk mencegah terjadi curanmor di lingkungan sekitar, serta untuk selalu saling peduli dan mengingatkan antar masyarakat satu sama lain dan jadilah polisi bagi diri sendiri,” tutup AKBP Tidar. (Ham)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *