KEPRI SOSIAL TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Erizal, menegaskan penggantian buku nikah masyarakat yang hilang atau rusak di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis tanpa dipungut biaya apapun.

“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan yang tercatat pernikahannya, dan tidak ada biaya alias gratis,” kata Erizal, Sabtu (16/5/2026).

Erizal menyampaikan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, di antaranya wajib membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, lalu KTP suami dan istri, serta pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sesuai jumlah buku nikah yang akan diganti.

Sementara, untuk buku nikah yang mengalami kerusakan, pemohon cukup datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pas foto berukuran 2×3 berlatar biru.

“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti,” jelasnya.

Erizal juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh petugas KUA akan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan.

Pihaknya turut membuka ruang pengaduan apabila ditemukan adanya penyimpangan layanan, termasuk praktik pungutan liar (Pungli) oleh oknum petugas. Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama Kota Tanjungpinang atau melalui nomor WhatsApp 0821-7280-1123.

“Semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti,” ujar Erizal.

Dia menambahkan bahwa buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kedudukan penting sebagai bukti sah sebuah pernikahan.

Dokumen tersebut tidak hanya menunjukkan bahwa pernikahan telah dilaksanakan sesuai syariat Islam, tetapi juga telah tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *