HUKUM KEPRI LINGGA

Vnews.click, Lingga​ – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Ketua Pemuda sekaligus aktivis vokal Kabupaten Lingga, Yusri Mandala, terus menggelinding panas.

Melalui kuasa hukumnya, Suherman, S.H., pihak Mandala mendesak penyidik Polsek Daik Lingga untuk menjaga netralitas, objektif, dan tidak terseret ke dalam pusaran politisasi praktis.

​Desakan ini mencuat setelah Mandala rampung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolsek Daik Lingga pada Jumat (15/5/2026).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung maraton tersebut, sang aktivis dicecar sedikitnya 28 pertanyaan oleh tim penyidik.

​”Klien kami sangat kooperatif menjawab sekitar 28 pertanyaan dari penyidik. Namun, ada satu poin krusial yang mengganjal, yakni terkait Pasal yang dituduhkan. Kami melihat ada pemaksaan Pasal di sini,” ujar Suherman kepada awak media usai mendampingi kliennya.

​Ditersangkakan Saat Pimpin Demonstrasi

​Sebagai informasi, Yusri Mandala resmi menyandang status tersangka berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/3/V/Res.1.6/2026/Reskrim yang diteken langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, S.H., pada 11 Mei 2026 lalu.

​Namun, momentum penetapan tersangka ini dinilai janggal dan sarat tendensi oleh sang pengacara. Pasalnya, surat tersebut keluar tepat saat Mandala sedang berada di garda terdepan menyuarakan kritik terhadap pemerintah daerah.

​”Pada 11 Mei lalu, klien kami sedang memimpin aksi demonstrasi besar-besaran menyuarakan carut-marut di Pemerintahan Kabupaten Lingga. Di waktu yang bersamaan, statusnya dinaikkan jadi tersangka. Ini memicu pertanyaan besar, aroma politisnya sangat menyengat,” tegas Suherman.

​Menyoal Hasil Visum dan Dugaan “Pasal Pesanan”

​Lebih jauh, Suherman membongkar ketidaksesuaian antara fakta lapangan, hasil Visum et Repertum, dengan pasal berat yang disangkakan.

Menurutnya, insiden gesekan fisik yang terjadi pada 19 Januari 2026 itu tidak seyogianya diganjar dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Terlebih, Mandala sudah menunjukkan iktikad baik dengan meminta maaf langsung kepada korban.

​”Klien kami jantan, mengakui ada sentuhan fisik dan sudah meminta maaf. Tapi lihat hasil visumnya, korban hanya mengalami luka memar biasa. Tidak ada pendarahan, tidak ada patah tulang, apalagi sampai menimbulkan penyakit permanen. Kenapa Pasalnya dipaksakan seberat itu?”, cecarnya.

​Melihat kejanggalan tersebut, Suherman menilai Pasal 471 KUHP jauh lebih rasional untuk diterapkan.

Ia menduga kuat, penerapan Pasal berat ini merupakan skenario untuk meredam daya kritis sang aktivis.
​

“Kami menduga ada ‘pesanan Pasal’ dari pihak-pihak yang gerah dengan perjuangan klien kami. Mandala ini sangat lantang menyuarakan aspirasi masyarakat. Patut diduga ada upaya diskriminasi hukum demi membungkam suaranya,” ketus Suherman.

​Menantang Transparansi Lewat Gelar Perkara Khusus

​Guna memulihkan marwah institusi kepolisian agar tidak terkooptasi oleh kepentingan politik praktis, tim kuasa hukum mendesak Polres Lingga mengambil langkah bijak. Mereka menantang penyidik untuk menguji validitas pasal tersebut secara transparan.

​”Kami tidak menepis adanya gesekan fisik, tapi kami menolak keras kriminalisasi yang dipaksakan. Kami meminta Kasat Reskrim Polres Lingga membuka ruang dialog dan mengundang kami dalam mekanisme Gelar Perkara Khusus. Biarkan kasus ini diuji secara adil, transparan, dan akuntabel di bawah koridor hukum yang murni,” tutup Suherman menyudahi.

Sampai berita ini diunggah media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (Rais/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *