KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengancam akan mencabut surat keputusan atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), jika melanggar disiplin atau aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Lis usai menyerahkan SK pengangkatan sebanyak 525 CPNS dan P3K tahap pertama di lingkungan Pemko Tanjungpinang formasi tahun 2024 di kantor Wali Kota, Senggarang, Kamis (19/6/2025).

“Dengan telah diserahkan SK pengangkatan dan pengambilan sumpah ini, maka para P3K diingatkan agar melaksanakan pekerjaan secara bertanggung jawab sesuai kewajibannya masing-masing,” kata Lis.

Wali Kota Lis menegaskan tak akan segan-segan mencabut SK CPNS maupun P3K  yang terbukti tidak taat dan melanggar aturan kepegawaian.

“Ancaman ini disampaikan untuk menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan bagi CPNS maupun P3K yang baru diangkat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, total ada sebanyak 517 P3K dan 8 CPNS yang menerima SK pengangkatan tahap pertama Pemko Tanjungpinang. (Lus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *