Tanjungpinang (Vnews.click) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara atau BPN Kepri mencatat selama tahun 2025, sudah ada 3 kasus dugaan mafia lahan yang terjadi, khususnya di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
Kepala BPN Kepri, Nursan Scolichin, mengungkapkan dugaan permainan mafia lahan tersebut, dengan modus memalsukan surat lahan fasilitas umum atau fasum yang dijual.
“Dugaan mafia lahan ini harus segera ditangani bersama pihak-pihak terkait, seperti aparat kepolisian, karena dapat merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Disinggung soal adanya lahan terlantar di Kepri, Nursan menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut harus dicek dan segera dibuat sertifikat oleh pemilik lahan yang sah.
Ia pun menegaskan lahan hak guna usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan bisa dijadikan redistribusi tanah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Nanti akan kita retribusi tanah jika tidak difungsikan. Kemudian bisa juga negara ambil,” pungkasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

