KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Hakim Ramauli Hotnaria Purba di dampingi hakim anggota Corpioner dan Eduart M Sihaloho menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Safrial, Suryanti dan Hasbi di ruang cakra Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (06/02) kemarin.

Dalam bacaan putusan yang di bacakan majlis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Safrial dengan hukuman 6,6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Suryanti dan Hasbi di hukum selama 5 tahun penjara.

Selain itu ketiga di kenakan denda Rp1 miliar, subsidaire terdakwa safrial selama 4 bukan kurungan. Sedangkan Suryanti dan Hasbi 2 bulan kurungan .

“Ketiga terdakwa dijerat pasal 114 ayat jo 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ramauli.

Dengan putusan ini, ketiga tedakwa langsung menerima putusan dari majlis hakim. Sementara hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum selama masing masing 7 tahun. Penjara dan 6,6 tahun penjara .(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *