KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah menolak 54 permohonan paspor periode Januari 2025 hingga Juli 2025.

Penolakan permohonan paspor yang dilakukan Imigrasi Tanjungpinang itu, dikarenakan puluhan pemohon tersebut diduga ada indikasi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.

“Pembatalan 54 pemohon paspor itu tidak serta merta dilakukan, namun harus dengan alasan yang jelas, serta adanya berita acara pembatalan permohonan tersebut,” kata Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, Senin (11/8/2025).

Selain itu, katanya, penolakan permohonan paspro ini terjadi karena pemohon tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, maupun tidak lolos screening petugas terkait tujuan permohonan paspornya.

“Kebanyakan para pemohon paspor ini akan bekerja ke Kamboja, Vietnam, Malaysia dan Singapura,” ungkapnya.

Ben Yuda menambahkan pembatalan permohonan paspor itu bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang rawan terjadi di wilayah Kepri, khususnya Kota Tanjungpinang. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *