KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membantah adanya temuan BPK soal kelebihan pembayaran honor tim khusus atau timsus Gubernur Ansar Ahmad yang mencapai Rp12,3 miliar pada tahun anggaran 2022.

Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan BPK RI Perwakilan Kepri yang diterima Pemprov Kepri, nominal anggaran yang menjadi temuan masih di bawah angka Rp100 juta.

“Kalau temuan Rp12,3 miliar, tidak mungkin. Setahu kami hanya sekitar Rp68 juta, yaitu kelebihan pembayaran honor anggota timsus ketika menjadi narasumber di OPD lingkup Pemprov Kepri,” kata Sekda Adi di Tanjungpinang, Jumat.

Adi menyatakan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK tersebut, timsus Gubernur Ansar Ahmad yang beranggotakan sebanyak 16 orang, sudah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran honor sebesar Rp68 juta itu ke kas daerah.

“Masing-masing mengembalikan sekitar Rp8 juta sampai Rp12 per orang,” ujarnya.

Mantan Sekda Kabupaten Bintan itu juga menegaskan bahwa pengangkatan timsus Gubernur Kepri sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang memiliki wewenang dalam hal keuangan dan kepegawaian.

Di dalam SK tersebut, lanjut Adi, timsus gubernur menerima fasilitas gaji, namun ia enggan mengungkap lebih jauh mengenai besaran gaji yang diterima tiap-tiap anggota timsus.

“Anggota timsus dilantik Gubernur Ansar pada bulan Juli 2022. Lebih tepatnya, sebagai Tim Percepatan Pembangunan Pemprov Kepri,” ungkap Adi.

Timsus jadi mata dan telinga Gubernur Kepri guna menggesa pembangunan daerah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *