KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah seorang di antaranya ialah oknum ASN Satpol PP Pemerintah Kota Tanjungpinang berinisial YW (37). Sementara seorang rekannya berinisial TS (40), yang merupakan karyawan swasta.

“Benar, kedua pelaku kita amankan di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenangan Tanjung Unggat, pada 24 Maret 2024,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad, Jumat (29/3/2024).

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan seberat 2,4 gram, tiga butir pil ekstasi seberat 1,57 gram, timbangan digital, gunting, satu bundel plastik bening, dan satu unit motor metik.

Keduanya sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *