KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pencurian dengan pemberatan berinisial MA.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Darma Ardianiki mengatakan pelaku menjalankan aksi pencurian di sebuah kos-kosan di Jalan Kuantan, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku MA di tempat kerjanya, yakni di sebuah cafe yang berada di kilometer 9 pada Rabu (28/3/2024),” kata AKP Darma, Jumat (29/3/2024).

Darma menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku MA mengakui perbuatannya. Ia telah mengambil 1 unit laptop merk Fujitsu warna gitam, 1 unit kabel charger laptop, 1 unit mouse, 1 unit tas laptop warna hitam di kos-kosan tersebut.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *