Batam (Vnews.click) – Polresta Barelang Batam, Kepri, menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur berinisial RA (16 tahun) yang merupakan anak salah seorang anggota DPRD Kepri.
Keempat pelaku tersebut, yaitu berinisial SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ.
“Kejadian pengeroyokan terjadi pada Senin tanggal 1 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Kafe Barat Kopi yang beralamat di Tiban 1, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024).
Dalam kejadian ini, para pelaku membawa korban SA ke teras kafe Barat Kopi, lalu pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki kanannya.
Sedangkan pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya, dan pelaku SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.
Akibat kejadian tersebut, korban RA mengalami luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, serta pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.
Tak terima dengan pengeroyokan itu, korban bersama orangtuanya langsung membuat laporan ke Polresta Barelang.
“Menerima laporan itu, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didukung oleh alat bukti berupa visum. Selanjutnya, terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan kronologis pengeroyokan bermula ketika pelaku dengan korban bersinggungan di lokasi kejadian, kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian hingga berlanjut di luar teras kafe.
Pelaku SMN sendiri merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafe tersebut.
Selain menangkap para pelaku, polisi turun mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, satu helai celana pendek basket berwana biru, dan surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Awal Bros Batam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
“Para tersangka juga dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” ungkap Kasat Reskrim. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

