KEPRI PEMERINTAHAN PENDIDIKAN TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN SMAN, SMKN dan SLBN se-Provinsi Kepri untuk tahun 2024 sebesar Rp100 ribu, yaitu dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,6 juta.

“Kenaikan gaji ini sebagai bentuk apresiasi kepada PTK Non ASN yang selama ini telah bersusah payah mendidik anak-anak kita, generasi penerus bangsa,” kata
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PTK Non ASN Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (5/1/2024).

Gubernur Ansar berharap kenaikan gaji tersebut semakin memacu semangat para PTK Non ASN dalam mentransferkan ilmu kepada peserta didik, sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) di Kepri.

Menurutnya SDM unggul merupakan salah satu prasyarat dalam menjamin keberlangsungan pembangunan yang lebih baik lagi di masa-masa mendatang.

“Di masa lalu, negara besar menguasai negara lebih kecil, namun hari ini negara yang memiliki SDM unggul lah yang mampu menguasai dunia, maka kita tidak boleh pandang sebelah mata terhadap pendidikan,” ujar Ansar.

Ansar berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PTK Non ASN di daerah itu secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, ia juga terus memperjuangkan agar status PTK Non ASN dapat dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga dapat mendapatkan hak sebagai ASN

Saat ini, jumlah PTK Non ASN se-Kepri sebanyak 2.453 orang, terdiri dari guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di lima
kabupaten dan dua kota untuk jenjang SMAN, SMKN dan SLBN.

“Untuk hari ini ada sekitar 637 PTK Non ASN yang menandatangani SPK 2024, meliputi wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Selebihnya akan digelar di masing-masing kabupaten/kota,” ujar Ansar.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar juga turut menyerahkan secara simbolis tunjangan beban kerja pengawas sekolah sebesar Rp7 juta per bulan, tunjangan beban kerja kepala sekolah Rp1,5 juta per bulan.

Lalu, tunjangan beban kerja wakil kepala sekolah Rp500 ribu per bulan, honorarium PPKD bendahara BOSP Rp750 ribu per bulan, honorarium PPKD bendahara SPP Rp750 ribu per bulan, honorarium PPKD pengurus barang Rp750 ribu per bulan, serta kenaikan TPP ASN SMA, SMK, dan SLB Rp100 ribu per bulan. (Lus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *