KEPRI SOSIAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan penerimaan dana zakat fitrah hingga akhir bulan Ramadhan 1444 Hijriah/tahun 2023 sebesar Rp2,8 miliar, namun saat ini zakat yang terkumpul baru sekitar Rp1,4 miliar.

“Kami tetap optimist mampu memenuhi target Rp2,8 miliar,” kata Ketua Baznas Kepri, Arusman Yusuf, Rabu (12/4/2023).

Untuk mencapai target tersebut, pihaknya telahmendirikan konter-konter pembayaran zakat yang tersebar sebanyak 12 unit di Kota Batam dan lima unit di Kota Tanjungpinang.

Konter zakat yang dijalankan oleh relawan zakat ini dipusatkan di area publik, seperti mal, pelabuhan, dan bandara.

Di samping itu, ada juga mobil zakat keliling yang beroperasi di pasar-pasar sampai lokasi pembuatan sim dan samsat keliling.

“Ini bertujuan mempermudah masyarakat bayar zakat,” ujarnya.

Arusman menyampaikan pihaknya juga mengejar zakat kepala daerah, pimpinan OPD serta instansi vertikal, khususnya di lingkungan Pemprov Kepri.

“Rencananya, Kamis (13/4/2023), Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Kepala OPD dan Forkopimda bayar zakat ke kami,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan dana zakat yang sudah berhasil dihimpun sejauh ini sudah disalurkan kepada penerima, antara lain bantuan untuk 24 masjid se-Kepri yang masing-masing memperoleh Rp7 juta.

Penyaluran disejalankan dengan safari Ramadan keliling yang dilakukan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Marlin Agustina.

Kemudian, ada pula penyaluan bantuan sembako kepada warga kurang mampu untuk menyambut hari raya Idul Fitri termasuk buka puasa bersama anak yatim-piatu.

“Khusus hari ini, ada sekitar 70 paket yang aka disalurka di Masjid Sungai Ladi,” ucap Arusman.

Arusman turut mengimbau masyarakat membayar zakat di lembaga amil zakat resmi supaya penyalurannya lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan. Selain secara manual, pembayaran zakat bisa dilakukan menggunakan sistem online melalui metode transaksi pembayaran QRIS (Quick Response Indonesian Standard). (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *