Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban berinisial SDT (59), Rabu (12/4/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (09/4/2023) sekira pukul 09.00 wib, di mana pelapor Sungkono diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah nomor 02, Jalan Kota Piring, Gang Putri Riau IV, Lorong 8 RT. 002 RW. 007, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kemudian, pelapor mendatangi rumah tersebut dan sesampai di situ, ia bersama dengan warga sekitar mendengar suara teriakan di dalam rumah. Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Kemudian saksi Nasrun mendobrak pintu rumah dan ditemukan korban SDT berlumuran darah disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27), dengan menggunakan tabung gas berukuran 12 kilogram.
Selanjutnya, pelapor menghubungi pihak rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.
“Kami menerima laporan dari Ketua RT selaku pelapor, bahwa telah terjadi keributan yang dilakukan oleh terlapor SB terhadap korban SDT,” terang Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Usai menerima laporan itu, Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi langsung ke TKP dan ditemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke rumah sakit.
Untuk pelaku atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah tabung gas ukuran 12 kilogram. Pelaku SB diketahui merupakan keponakan dari korban SDT.
“Tersangka SB melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman diatas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp30.000.000,” tegas Kapolsek Tanjungpinang Timur. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

