KEPRI PEMILU TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) –Tim Seleksi (Timsel) mulai membuka seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk penambahan dua anggota yang baru.

“Kami membuka kesempatan bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kepri,” kata Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri, Fendi Hidayat di Tanjungpinang, Kamis (13/4/2023).

Ia menyebut pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir bekas administrasi calon anggota Bawaslu Kepri dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman kepri . bawaslu . go.id

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, Email ke seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri di CK Tanjungpinang Hotel dan Convention Center Ruang Paris Oxford-Basement 1, Jalan R.H. Fisabilillah, No. 10 Kota Tanjungpinang.

“Dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu asli dan dua fotokopi,” ujarnya.

Lanjutnya menyampaikan untuk waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17- 18 April 2020 pukul 09.00 wib sampai dengan 15.00 wib. Tanggal 26 April – 3 Mei 2023 pukul 09.00 wib sampai dengan 16.00 wib (kecuali
Sabtu, Minggu dan tanggal merah).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Awang, nomor handphone 0812 29499783 atau Vivi, nomor handphone 0852 6328 5488) pada hari kerja pukul 09.00 wib – 16.00 wib.

“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” katanya menegaskan.

Adapun ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepri adalah sebagai berikut :

a. Persyaratan calon:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35  tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan melampirkan :

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas
narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi ;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima
tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *