BINTAN KEPRI KESEHATAN

Bintan (Vnews.click) – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan sebanyak 51 ekor sapi dan kambing ilegal atau tanpa dokumen resmi yang dipasok dari Pelalawan, Provinsi Riau sudah dilakukan tindakan karantina.

“Tindakan karantina dilakukan di kandang peternak sekaligus pemilik hewan ternak itu di Toapaya, Kabupaten Bintan,” kata Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang, Drh Purwanto, Senin (24/7/2023).

Purwanto memerinci 51 hewan ternak tersebut, meliputi 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing.

Adapun tindakan karantina yang dilakukan berupa disinfeksi kandang dan hewan, pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina, serta pengambilan sampel darah untuk pengujian laboratorium penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan metode PCR dan penyakit Brucellosis.

Dia juga menyampaikan terhadap pemasukan hewan ternak ilegal ini dapat dilakukan penolakan ke daerah asal di Pelalawan.

Setelah dilakukan penolakan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak dibawa kembali ke daerah asal, maka dapat dilakukan pemusnahan.

“Kami masih berkoordinasi dengan Satgas PMK terkait pemulangan puluhan hewan ternak ilegal ini ke daerah asal,” ujarnya.

Purwanto turut mengimbau peternak/pedagang mengikuti aturan yang berlaku apabila akan melalulintaskan hewan ternak. Hal ini

mengingat Pulau Bintan masih bebas penyakit PMK dan Brucellosis. Sementara Pelalawan (Provinsi Riau), masih dalam kategori zona merah wabah PMK.

“Kita harus bersama-sama mencegah jangan sampai terjadi penyebaran PMK dan Brucellosis di Pulau Bintan,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *