Tanjungpinang (Vnews.click) – Jajaran Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan puluhan handphone (HP) milik sebuah konter penjualan HP di Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka kasus penggelapan masing-masing-masing berinisial FS (31) dan MA (23).
“Korban (pelapor) nya, pemilik konter HP inisial NO (40),” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Sabtu kemarin.
Giofany menyebut, dalam kasus ini kedua tersangka memiliki peran masing-masing, di mana FS diduga sebagai pelaku utama, dan MA diduga turut serta membantu kejahatan.
“FS merupakan karyawan swasta dan MA, seorang pelajar,” katanya.
Giofany menerangkan, kasus ini berawal pada bulan April 2023, dimana korban mendapatkan laporan dari istrinya tentang dugaan penggelapan HP yang diduga dilakukan oleh karyawan sendiri.
Setelah dilakukan pembukuan, lanjut Giofany, terungkap bahwa sebanyak 61 unit HP hilang tanpa adanya catatan penjualan, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp146.588.000.
Berbekal alat bukti yang cukup, pada Rabu, 28 Juni 2023, sambung Giofany, polisi berhasil mengamankan FS bersama dengan barang bukti diduga hasil keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Setelah melakukan pengembangan kasus, pada Sabtu, 13 Juli 2023, Sat Reskrim juga berhasil menangkap MA, yang diduga terlibat dalam membantu FS dengan cara tidak mencatat 61 unit HP dalam laporan keuangan.
“Selama penyelidikan dan penangkapan tersangka, Sat Reskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti diduga hasil tindak pidana, termasuk, 1 unit kulkas dua pintu merk Sharp warna ungu hitam, 1 unit AC merk LG, 1 unit mesin cuci merk LG, 1 unit jam tangan merk G-Shock, 1 unit lampu merk Godox, 2 unit kipas angin merk (belum spesifik),” pungkas Giofany.
Selain barang bukti diduga hasil tindak pidana, lanjut Giofany, penyidik juga mengamankan sejumlah lembaran data invoice handphone dari konter HP yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.
“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta membantu kejahatan,” tutup Giofany. (Rin)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

