Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang akan menyelidiki hotel-hotel ataupun tempat hiburan malam (THM) yang mempekerjakan anak di bawah umur.
“Jika kedapatan melanggar, kami akan tindak tegas dan menertibkan tempat tersebut,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, Rabu (20/8/2025).
Kombes Hamam menyampaikan tindakan ini buntut dari meninggalnya seorang wanita muda berinisial I (19 tahun) yang berprofesi sebagai pramusaji di salah satu THM, pada Sabtu 16 Agustus 2025 lalu.
Jasad korban ditemukan di salah satu kamar Hotel Tanjungpinang Jaya, Tanjungpinang. Ia baru 2 bulan merantau ke Tanjungpinang dan tinggal di hotel tersebut.
Kasus kematian korban itu bukan hanya memunculkan duka, tetapi juga menyeret dugaan maraknya praktik pekerja seks komersial atau PSK terkoordinir di wilayah tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan satgas dan dinas terkait untuk mencegah adanya pekerja anak di bawah umur, sekaligus menindak dan menertibkan THM yang menyalahi aturan tersebut,” tegasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

