EKONOMI KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang diberikan batas waktu 6 bulan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, untuk memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan untuk melayani penerbangan internasional.

Kemenhub sebelumnya telah menetapkan Bandara RHF sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 per tanggal 8 Agustus 2025.

Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa status internasional bandara bukan sekadar formalitas, karena sebelum membuka rute penerbangan ke luar negeri, bandara harus memenuhi ketentuan global terkait keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

“Persyaratan itu wajib dipenuhi paling abat enam bulan sejak keputusan ditanda tangani. Evaluasi atas status bandara juga akan dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali,” kata Menteri Dudy dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menambahkan seluruh standar penerbangan internasional harus selaras dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Itu termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang wajib berfungsi penuh sebelum melayani penumpang dari dan ke luar negeri,” kata dia.

Sementara, Section Head of Airport Security and Service Bandara RHF Tanjungpinang Rudy Sudrajat memastikan pihak pengelola Angkasa Pura Indonesia telah bergerak cepat menyiapkan infrastruktur dan layanan penerbangan internasional di bandara tersebut.

Menurutnya peningkatan fasilitas, penyesuaian prosedur, hingga kerja sama intensif dengan berbagai instansi tengah dijalankan.

“Semua langkah yang kami ambil mengacu pada standar Kemenhub dan regulasi internasional agar RHF benar-benar siap me jadi gerbang penerbangan internasional,” ucap Rudy. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *