Tanjungpinang (Vnews.click) – Bea Cukai Tanjungpinang terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan perannya sebagai community protector melalui berbagai kegiatan pengawasan dibidang kepabeanan dan cukai.
Tercatat di sepanjang Januari hingga bulan Juli 2025, telah terdapat 102 surat bukti penindakan dan 2 surat bukti penindakan narkotika.
Penindakan ini mencakup berbagai jenis barang ilegal, termasuk rokok ilegal, minuman keras, narkotika hingga penindakan atas pembawaan uang tunai yang tidak sesuai ketentuan, dengan rincian NPP sebanyak 8051 gram dan 13 gram (sabu dan happy water), obat-obatan sebanyak 15 koli, uang tunai 50.000 RMB, 21.005 SGD, dan Rp100 juta, hasil tembakau sebanyak 4050018 batang, MMEA 376,39 liter, ballpress sebanyak 75 pcs dan 8 koli, dan
barang campuran sebanyak 61634 pcs.
“Dengan total keseluruhan nilai barang mencapai lebih dari 20 milyar dan total potensi kerugian mencapai lebih dari 5,2 miliar,” kata Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono, Rabu (20/8/2025).
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga melakukan upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jasa, stakeholder, pelaku usaha hingga masyarakat secara umum untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Capaian Bea Cukai Tanjungpinang tersebut tidak terlepas dari peran serta aparat penegak hukum lain baik dari Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat.
“Dengan sinergi yang terus diperkuat, diharapkan upaya pemberantasan barang-barang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat berjalan lebih efektif,” ungkap Joko.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya, tetapi juga dalam rangka pengamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Capaian ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan menjaga stabilitas sosial dari ancaman barang-barang ilegal.
“Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak,” pungkas Joko. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

