Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua tersangka berinisial JT dan SH, berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 700 gram dan 174 pil ekstasi.
Kemudian, pada hari Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 00.15 WIB, anggota Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil melokalisir JT dan SH yang sedang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa JT memiliki barang bukti yang mencurigakan, termasuk sebuah paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, pemeriksaan juga berlanjut di tempat tinggal JT dan rumah kontrakannya.
“Dari beberapa lokasi tersebut, berhasil ditemukan berbagai barang bukti yang kuat, termasuk paket narkotika jenis sabu, ekstasi, alat timbangan digital, serta peralatan hisap sabu/bong,” Jelas Kapolresta Tanjungpinang dalam konferensi pers, Kamis (24/8/2023).
Kapolresta mengatakan kedua tersangka, JT dan SH mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.
Keduanya beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang upaya yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang dalam memerangi tindak pidana narkotika. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku narkotika tetap menjadi fokus utama guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

