BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan menggelar pers rilis terkait kelanjutan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan dua tersangka lainnya, bertempat di Mapolres Bintan, Minggu (5/5/2024).

Pers rilis ini dipimpin langsung Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombespol Zahwani Pandra Arsyad.

Ia mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan surat tanah ini telah terjadi sejak 18 Januari 2022 yang dilaporkan oleh Direktur PT. Bintan Property Indo yang sebelumnya bernama PT. Exspasindo Raya.

“Kasus ini dilaporkan Direktur PT Bintan Property Indo, saudara Constantine Barail pada 18 Januari tahun 2022. Sebelumnya sempat meminta untuk dilakukan tindakan Restoratif Justice sejak bulan Agustus 2023 dengan membuat kesepakatan bersama pihak terlapor, namun hingga Maret 2024 belum menemukan titik terang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihak pelapor meminta kasus ini untuk dilanjutkan dengan meminta kepastian hukum kepada Polres Bintan pada 6 Maret 2024, sehingga kemudian kasus ini pun kembali ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dapat melakukan pemeriksaan ataupun penahanan terhadap Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

“Sesuai peraturan, kita menunggu surat balasan dari Mendagri, paling lama 30 hari setelah surat pemberitahuan kita kirimkan,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan untuk dua tersangka lain yaitu R dan B akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (6/5/2024).

“Namun, untuk keputusan apakah akan ditahan atau tidak penyidik yang akan menentukan sesuai pertimbangan objektif dan subjektif,” tutupnya.

Adapun para tersangka terancam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *