Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan memeriksa sejumlah pekerja dan pemilik tambang pasir diduga ilegal yang berlokasi di Kampung Masiran, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang terlibat menambang pasir diduga ilegal, salah satunya berinisial GN selaku pemilik tambang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan di kantornya, Rabu (14/8/2024) kemaren.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sejumlah orang tersebut diamankan jajarannya saat melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir diduga tak berizin atau ilegal wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).
Penggerebekan itu dilakukan personel Satuan Reskrim Polres Bintan setelah menerima informasi dari warga terkait adanya aktifitas penambangan pasir diduga ilegal pada sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, kata dia, personel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi beberapa lokasi dimaksud, seperti di daerah Gunung Kijang, Galang Batang, hingga Malang Rapat.
Namun, dari beberapa lokasi yang didatangi hanya ditemukan satu lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan pasir, yaitu milik GN di Gunung Kijang.
“Sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas serupa, melainkan sisa-sisa aktivitasnya saja,” ungkap AKP Marganda.
Lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, GN bersama sejumlah pekerja menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa, kemudian dimuat ke dalam truk/lori yang sedang membeli pasir tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mesin penyedot pasir, enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, satu buah jerigen dan dua unit truk.
“Saat ini GN dan beberapa pekerja sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan,” kata Kasat.
Ia menambahkan perbuatan GN diduga telah melanggar Pasal 158 Juncto Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

