BINTAN KEPOLISIAN KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Seorang gadis berusia 14 tahun di Bintan menjadi korban pencabulan oleh tiga orang pria secara bergantian. Ketiganya kini sudah ditangkap Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong, mengungkapkan perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan para pelaku di sebuah pondok yang berada di Jalan Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Aksi tidak terpuji itu dilakukan selama dua hari berturut-turut, yaitu tanggal 12-13 Agustus 2024.

“Para pelaku menyetubuhi korban secara berulang sebanyak delapan kali,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (15/8/2024).

Adapun kronologi pengungkapan kasus persetubuhan ini berawal dari orangtua korban yang mendapatkan informasi bahwa anaknya tersebut telah mengalami dugaan tindakan pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tiga pelaku tersebut.

Selanjutnya, orangtua korban langsung membuat laporan ke Polres Bintan.

“Usai menerima laporan dan memeriksa korban, tim langsung bergerak mencari sekaligus menangkap ketiga pelaku, yaitu berisial ATA (19), YN (25) dan MB (19),” jelas Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan salah satu pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial, kemudian menjemput korban yang merupakan warga Tanjungpinang itu untuk dibawa ke lokasi kejadian.

Para tersangka terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, dengan hukuman 15 tahun penjara. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *