Bintan (Vnews.click) – Kepolisian Resor Bintan, Polda Kepri, mengamankan seorang pria berinisial T alias M (51), warga Kecamatan Bintan Timur, karena tertangkap tangan menjual BBM subsidi jenis bio solar kepada nelayan di pelantar kelong Barek Motor Kijang, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandopotan, menyebut saat ditangkap, pelaku M sedang mengangkat dua jerigen berukuran 35 liter berisi bio solar yang hendak dijual ke nelayan setempat.
“Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata di dalam mobil panther berwarna merah tua milik pelaku, kembali ditemukan lagi 5 jerigen bio solar siap jual,” kata AKP Marganda, Jumat (26/5/2023).
Kemudin polisi melakukan pengembangan di rumah pelaku, di mana kembali ditemukan 2 jerigen bio solar ukuran 35 liter serta 4 drum besar berisi bio solar yang disimpan oleh pelaku
Kasat Reskrim menjelaskan saat ini pelaku dan barang bukti itu langsung diamankan di Mako Polres Bintan.
Modus pelaku yakni membeli bio solar, lalu dijual kepada nelayan dengan harga yang jauh lebih tinggi. BBM subsidi itu dibelinya dari seseorang yang kini masih diselidiki aparat Polres Bintan.
Pelaku menjual bio solar kepada nelayan yang dikemas menggunakan jerigen dan diangkut dengan mobil milik pelaku.
“Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20 ribu per jerigennya,” ungkap AKP Marganda.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya satu unit mobil BP 1924 YB warna merah, 9 jerigen ukuran 35 liter serta 4 drum plastik ukuran 220 liter.
Perbuatan pelaku bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” sebutnya. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

