BINTAN HUKUM KEPRI

Vnews.click, Bintan – Seorang pria berinisial SP alias R asal Lampung diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan terkait dugaan penipuan bermodus love scam yang menyebabkan seorang warga Bintan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Lampung. Pelaku berkenalan dengan korban berinisial I melalui aplikasi kencan Tinder pada 24 Juli 2026.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo mengatakan, kejadian bermula saat bulan Juli 2026, hingga bertukar nomor What’s App dan melanjutkan berkomunikasi melalui WA.

Dikatakannya, pelaku mengajak korban berpacaran, serta menipu korban dengan mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku juga membujuk korban untuk melakukan video call vulgar atau VCS.

“Pelaku berinisial SP alias R dan korban berinisial I, berkenalan melalui tinder pada bulan juli,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, Senin (28/9/2026).

Dia menyebut, usai membujuk korban, pelaku kemudian melakukan aksi pemerasan dan menyebarkan video call vulgar korban ke orang tua korban.

“Pelaku beralasan meminjam uang, kemudian setelah uang korban habis, pelaku mengancam korban dengan video itu,” ucapnya.

Merasa ditipu dan dirugikan hingga kurang lebih Rp 20 juta, korban melaporkan pelaku pada tanggal 21 September 2026.

Saat ini pelaku telah berhasil diamankan ke Polres Bintan pada 24 September 2026, proses pendalaman lebih lanjut dilakukan terhadap pelaku, terkait kepemilikan seragam Polri yang didapatinya.

“Kami akan melakukan pendalaman. Menurut pengakuan pelaku, baju itu didapatnya dari rekannya,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 27B ayat 2 dengan kurungan maksimal 6 tahun atau denda sebayak Rp1 Milliar. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *