Tanjungpinang (vnews.click) – Seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial NS ditangkap polisi setempat karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 151,1 gram.
Kabag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Hartono, Rabu, mengatakan NS diamankan di kediamannya Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari warga setempat bahwa NS diduga memiliki narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satres Narkoba langsung menuju sekaligus menggeledah rumah NS dengan disaksikan Ketua RT/RW setempat.
“Hasilnya ditemukan dua paket sabu. Pelaku mengakui kepemilikan barang terlarang itu,” kata Suprihadi.
Selanjutnya, NS langsung diamankan ke Mapolres Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, lanjut dia, pelaku hendak mengirim sabu-sabu itu ke Kota Batam.
“Tapi dikirim untuk siapa, kita belum tahu. Masih diselidiki,” ungkap Suprihadi.
Akibat perbuatannya, pelaku NS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara. (Oka)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

