Natuna (vnews.click) – Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri diamankan polisi setempat karena terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2016 senilai Rp232 juta.
“Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 16 September 2021,” kata Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/9).
Wakapolres mengatakan mantan kepala desa berinisial M diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp232 juta. Uang tersebut diselewengkan dari enam kegiatan fiktif.
Kegiatan dimaksud, antara lain pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa dan kegiatan turnamen.
Kepala desa M, katanya, kemudian memerintahkan bendahara desa berinisial H untuk mencairkan anggaran kegiatan tersebut tanpa adanya pengajuan dari pelaksanaan kegiatan.
“Kepala desa juga memerintahkan bendahara desa untuk membuat pertanggung jawaban terhadap kegiatan tersebut secara fiktif,” ungkap Wakapolres Natuna.
Lanjut dia saat iji berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Natuna.
Perbuatan kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“erkas saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (Oka)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

