Bintan (Vnews.click) – Unit Opsnal Polres Bintan mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial A dan J, yang kerap beraksi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Kedua pelaku ini diamankan unit Opsnal Polres Bintan setelah mendapat informasi dari media sosial, bahwa adanya motor curian yang diposting oleh pelaku dan akan dijual.
Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Polres Bintan berhasil melacak pelaku dan menangkap pelaku pertama di sebuah hotel di Kilometer 23 Kecamatan Bintan Timur.
Pelaku A diamankan saat sedang kencan bersama pacarnya di sebuah kamar hotel tersebut, Kamis (20/3/2025). Pelaku langsung dibawa unit Opsnal Polres Bintan dan dilakukan pengembangan.
Setelahnya, polisi kembali berhasil menangkap pelaku lainnya J di sekitar Sei Pulau, Kabupaten Bintan.
Para pelaku mengaku telah mencuri dan menjual sepeda motor curian mereka, dan uang hasil penjualan motor digunakan untuk keperluan sehari – hari.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kanit Opsnal Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, mengatakan saat ini dua orang pelaku sudah diamanakan di Polres Bintan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus, hasil curian sudah dijual dengan harga bervariasi, mereka mencuri di Tanjungpinag dan Bintan,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku A mengaku dirinya sudah mencuri motor sebanyak 3 unit, dan sudah dijual dengan harga Rp1,6 juta dan Rp800 ribu rupiah.
“Sudah tiga kali, dan dijual dengan harga bervariasi duitnya untuk keperluan sehari hari,” jelasnya.
Para pelaku terancam Pasal 363 tentang Pencurian, dengan kurungan pidana maksimal 7 tahun penjara. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

