Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri menyampaikan jumlah kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2024 mencapai 3.320 kasus.
“Dari jumlah tersebut, 47 persen kecelakaan kerja terjadi di jalan raya, selebihnya tertimpa material hingga jatuh di tempat kerja,” kata Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, Sabtu (22/3/2025).
Dia menyebut seorang pekerja yang mengalami kecelakaan jalan raya saat berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.
Beberapa pemicu kecelakaan lalu lintas di kalangan pekerja, antara lain kurangnya disiplin dalam berkendara hingga kondisi jalan licin maupun berlubang.
John Barus memastikan pekerja terlibat kecelakaan kerja di jalan raya dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga risiko yang terjadi akibat kecelakaan itu ditanggung penuh BPJS Ketenagkerjaan.
“Selain kecelakaan jalan raya, kasus kecelakaan kerja lainnya terjadi di lingkungan tempat kerja, seperti tertimpa material,” ungkapnya.
Disnakertrans turut mengimbau kepada masyarakat yang rutin berangkat dan pulang kerja agar lebih berhati-hati dalam berkendara serta menaati aturan lalu lintas.
Pihaknya juga rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait keselamatan kerja, terutama di jalan raya.
Kemudian, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ketika sampai di tempat kerja.
“Kami juga mengimbau perusahaan menerapkan K3 guna meminimalisir kasus kecelakaan kerja,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

