Tanjungpinang (vnews.click) – Polres Anambas bersama Polda Kepri serta Forum Komunikasi Daerah dan warga setempat melakukan pemusnahan barang bukti temuan narkotika jenis kokain, Kamis (21/7/2022).
Pemusnahan kokain tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam elektrolit asam sulfat atau air aki yang di panaskan.
Narkotika jenis kokain seberat 48 kilogram tersebut sebelumnya diemukan masyarakat di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja pada (1/7/2022) lalu, dengan terbungkus plastik hitam.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti kokain 48.474,22 gram, yang sebelumnya ditemukan di 8 TKP di Anambas pada tanggal 1 sampai 3 Juli 2022,” ujar Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto.
Diduga kokain tersebut hendak di kirim melalui perairan Kepri, dari luar negri dengan tujuan yang belum jelas. Serta pemilik kokain tersebut belum diketahui.
Dirres Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian terus mendalami terkait kepemilikan kokain tersebut.
“Terkait dalam kasus ini, kita sudah bekerjasama mulai dari pusat yaitu rektorat IV Narkoba Bareskrim, serta BNNP, pihak Polres dan dari kita sendiri. Saat ini masih terus kita lakukan pendalaman untuk kepemilikan 43bungkus kokain ini,” pungkasnya. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

